Bukti Otentik Berdasarkan Google Maps

PALU, MERCUSUAR – Manajer Kajian dan Pembelaan Hukum Walhi Sulteng, Mohammad Hasan menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasang Kayu, Mamuju Utara kepada empat petani Polanto Jaya. Dalam putusan majelis hakim, tiga orang p[etani, masing-masing Suparto, Sikusman, Jufri divonis 5 bulan, sedangkan Mulyadi divonis 4 bulan penjara (dipotong masa tahanan).

Mohammad Hasan mengungkapkan, ada beberapa fakta hukum diabaikan oleh hakim.

“Dalam persidangan saksi, jaksa tidak pernah mengetahui tempus atau waktu kejadian perkara. Keterangan ahli yang dihadirkan jaksa, hanya berdasarkan ukuran luas lahan dari PT Mamuang dan hanya berdasarkan Google Maps,” katanya saat konferensi pers di Walhi Sulteng, Rabu, (25/4/2018).

Seharusnya kata dia, yang diperlihatkan dalam sidang adalah akta otentik, yaitu HGU PT Mamuang, bukan berdasarkan Google Maps. Pihaknya juga sudah mengingatkan kepada Jaksa melalui hakim, agar diperlihatkan HGU tersebut, tapi tidak pernah diperlihatkan hingga putusan dikeluarkan,” katanya.

Hasan mengatakan, PT Mamuang yang masuk dalam ISPO, seharusnya menjunjung tinggi HAM.

“Sejak 1992 PT Mamuang berdiri di Pasang Kayu, konflik sering terjadi. Seharusnya ini menjadi acuan layak tidaknya PT Mamuang diberikan sertifikat ISPO. Dalam ISPO jelas, di mana perusahaan harus menjunjung tinggi nilai-nilai HAM di masyarakat,” katanya.

Menurut dia, patut kemudian dipertanyakan, seperti apa PT Mamuang menaati ISPO tersebut. Pihak ISPO pun kami nyatakan abai terhadap tindakan-tindakan PT Mamuang, yang kerap berkonflik dengan warga sekitar.

“Cabut saja ISPO, karena perannya tidak maksimal,” katanya.

Selain itu, kata dia, Polres Pasang Kayu saat menetapkan keempat petani Polanto Jaya sebagai tersangka kasus pencurian sawit, tidak pernah melihat HGU PT Mamuang. Walhi juga menduga, pihak kepolisian tidak cermat dan terkesan terburu-buru, dalam melimpahkan proses penanganan kasus petani tersebut, ke PN Pasang Kayu.

“Seberapa luas lahan PT Mamuang, dan seberapa luas lahan warga, ini tidak pernah dilihat oleh pihak kepolisian saat menetapkan keempat petani Polanto Jaya melakukan aksi pencurian sawit,” katanya.

Hasan juga menyayangkan, persidangan harus dilakukan di Pengadilan Negeri Pasang Kayu, padahal keempat tersangka dan locus atau tempat kejadian perkara, berada di Dusun Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.

Keempat tersangka ini memiliki surat kepemilikan tanah dan kerap membayar pajaknya di Kantor Kecamatan Rio Pakava. Fakta ini tidak pernah dilihat juga.

“Oleh karena itu, kami menegaskan kembali bahwa Walhi Sulteng, kemungkinan besar akan melakukan upaya hukum banding. Yang jelas, warga Polanto Jaya saat ini sangat kecewa dengan keputusan PN Pasang Kayu,” katanya. SUF/JEF

 

Pos terkait