SIGI, MERCUSUAR – Pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Sigi. Sebanyak 18 desa yang belum memiliki akses layanan PAUD kini menjadi prioritas penanganan Bunda PAUD Kabupaten Sigi, Hj. Siti Halwiah.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas kesempatan anak memperoleh pendidikan prasekolah, sekaligus mendukung kebijakan wajib belajar 13 tahun yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah, peningkatan mutu PAUD, dan pemenuhan hak anak.
Halwiah, yang juga menjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sigi, menyampaikan hal itu seusai mengikuti kegiatan Advokasi Penguatan Peran Bunda PAUD dalam Mendukung Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Tahun Prasekolah, PAUD Berkualitas, dan Pemenuhan Hak Anak Berbasis Sustainable Development Goals (SDGs), di Aula Tadulako, UPT Pendidikan dan Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng, Senin (12/10/2026).
Menurut Halwiah, penanganan persoalan akses PAUD perlu dimulai dengan pendataan yang akurat. Pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan harus mengetahui jumlah anak yang telah memperoleh layanan pendidikan prasekolah serta mereka yang belum terjangkau, sebelum menentukan bentuk intervensi di setiap desa.
“Kita berangkat dari data terlebih dahulu, kemudian memetakan apa persoalannya sehingga akses PAUD belum terbangun di 18 desa tersebu,” ujarnya.
Pendataan akan menyasar anak usia 4-6 tahun, dengan perhatian khusus pada kelompok usia 5-6 tahun. Informasi yang dihimpun mencakup jumlah anak yang sudah dan belum mengakses PAUD, lokasi desa, serta kendala yang menyebabkan layanan pendidikan tersebut belum tersedia atau belum dapat dijangkau.
Hasil pemetaan itu diharapkan menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan dan langkah penanganan sesuai kondisi masing-masing desa. Dengan demikian, perluasan akses PAUD tidak hanya bertumpu pada jumlah fasilitas, tetapi juga mempertimbangkan sebaran anak usia sasaran dan hambatan yang dihadapi masyarakat.
Untuk menindaklanjuti hasil advokasi, Bunda PAUD di tingkat kecamatan dan desa diminta segera menyusun rencana tindak lanjut (RTL). Langkah tersebut diharapkan membuat hasil kegiatan tidak berhenti pada forum sosialisasi, tetapi berlanjut menjadi pendataan dan program yang terukur di lapangan.
Selain memperluas jangkauan layanan, kegiatan advokasi juga ditujukan untuk memperjelas tugas dan fungsi Bunda PAUD pada setiap jenjang pemerintahan. Peran tersebut dinilai penting dalam mendorong koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, satuan pendidikan, dan unsur masyarakat.
Tahap berikutnya adalah mendorong Bunda PAUD kecamatan melantik Bunda PAUD di tingkat desa secara berjenjang, terutama bagi wilayah yang belum menuntaskan proses tersebut. */AJI






