SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sigi dan Kementerian Agama (Kemenag) Sigi, menanggapi surat edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Corona (Covid-19). Pelaksanaan Ramadan tahun ini dalam suasana yang berbeda, seiring situasi pandemi COVID-19.
Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, saat melakukan video conference (vidcon) dengan Ketua MUI Sigi, Habib Ali Hasan Aljufri, di aula Kantor Bupati Sigi sementara, di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Sabtu (18/4/2020). Hal ini kata dia, demi kelancaran ibadah dan keamanan, serta keselamatan kita bersama, dan menghindari persepsi yang negatif di tengah masyarakat.
Kata dia, kiranya Kemenag Sigi bersama MUI Sigi dapat mengatur tata cara ibadah bagi umat muslim, dan kemudian mensosialisakannya ke masyarakat, melalui imam dan pegawai syara, agar masyarakat dapat memahami dengan baik, serta dapat mengikuti apa yang telah disampaikan untuk kepentingan bersama.
“Ibadah merupakan kewajiban bagi setiap umat beragama, apa lagi bagi umat muslim yang sesaat lagi akan menyambut datangnya bulan suci Ramadan, di tengah pandemi Covid-19 yang sangat meresahkan masyarakat dunia,” jelasnya.
Lanjut bupati, umat muslim akan diberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam, sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi umat muslim di Kabupaten Sigi dari risiko Covid-19. AJI