SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta terus memperjuangkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (hutan adat) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK).
Dalam perjuangannya, Bupati Sigi didampingi Kabag Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Ariyanto melakukan pertemuan dengan Direktur Jendral (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), Wiratno dan anggota Tim Gugus Tugas Multipihak, Noer Fauzi Rachman, di Kementerian LHK, Selasa (25/8/2020).
Dalam pertemuan itu, bupati menjelaskan kepada Dirjen KSDAE dan anggota Tim Gugus Tugas Multipihak, bahwa Pemkab Sigi telah mengajukan satu usulan kepada Kementerian LHK tentang TORA dan Perhutanan Sosial, dengan total luas 79.861,98 ha yang terdiri dari 61 desa di wilayah Sigi.
Bupati Sigi mengutip pernyataan anggota Tim Gugus Tugas Multipihak (GTM) Dirjen KSDAE, Kementerian LHK, Noer Fauzi Rachman, yang mengatakan terkait tentang pengajuan TORA dan Hutan Adat Kabupaten Sigi, Dirjen KSDAE Kementerian LHK mengusulkan Kemitraan Konservasi, yang ada dalam kuasa/kewenangan Dirjen KSDAE.
Sebanyak 25 ribu zona tradisional itu bisa dijadikan dasar pemberian kemitraan konservasi, tanpa menghentikan proses pengajuannya sebagai TORA, yang sedang diurus oleh Dirjen Planologi Kementerian LHK, untuk hutan adat sedang diproses oleh Dirjen Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK. AJI/*