SIGI,MERCUSUAR- Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta yang menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, hanya terima tiga surat suara dari lima surat suara yang ada, Rabu (17/4/2019). Ketiga surat suara itu, yakni PIlpres, DPR RI dan DPD.
Olehnya, ia sempat protes ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dikatakan Bupati sebagai warga negara ia berhak menyalurkan hak pilihnya untuk PIlpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.
Namun mengapa saat mencoblos di TPS 29 Desa Kalukubula, ia dan istrinya hanya diberikan tiga surat suara. Padahal pascabencana ia bersama keluarga sudah pindah tempat tinggal yang semula di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.
“Pindah tinggal dengan bukti fisik Kartu Tanda Penduduk (KTP), setelah itu kami mendapat kartu untuk memilih di Kabupaten Sigi,” ujar Bupati.
Kita, sambungnya, berpikir positif dan normatif saja, ketika memilih diberikan hak dirinya di Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu sama.
Menurutnya, selama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi tidak ada sosialisasi. Ketika ia mencoblos tadi haknya hanya tiga, yakni surat suara Pilpres, DPR RI dan DPD. Sementara haknya di kabupaten dan provinsi tidak ada. “Kalau masalahnya seperti itu, mendingan kami di kota saja tidak usah pindah ke Sigi, supaya haknya untuk memilih DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak hilang,” ujarnya.
Dia berharap, hal seperti iitu tidak terulang di pemilu yang akan datang, serta penyelenggara pemilu harus mensosialisasikan hal tersebut.
KPU SEBUT SUDAH BENAR
Komisioner KPU Sigi, Rosnawati ini mengatakan terkait Bupati Sigi yang menerima tiga surat suara saat pencoblosan di TPS 29 Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, sudah betul.
Sebab Bupati memilih di Sigi memakai status pindah memilih dengan menggunakan A 5. Berdasarkan alamat beliau yang pertama bahwa ia warga Keluarahan Petobo.
“Itukan warga Kota Palu. Ketika Pak Bupati melakukan pindah memilih permohonan pindah memilih A 5, otomatis surat suara untuk kabupaten/kota hilang, karena beliau pindah di Kabupaten Sigi,” jelasnya pada Media ini.
Kabupaten Sigi, sambung Rosnawari, tidak satu dapil untuk memperoleh surat suara ditingkat provinsi. “Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala yang satu dapil, sementara Kota Palu tidak satu dapil. Makanya beliau hanya mendapatkan tiga surat suara,” tutupnya. AJI