Bupati Sigi, Kebun Sawit Tak Berizin Harus Ditutup

SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh. Irwan menemukan keberadaan kebun sawit di salah satu lokasi di Desa Sambo Kecamatan Dolo Selatan, di sela-sela pengecekan kondisi banjir di desa tersebut, Selasa (9/5/2023).

“Semuanya secara kebetulan, kami mengecek banjir tadi setelah selesai rapat semua ada informasi kurang baik kami dengar, tekait dengan penanaman sawit di Desa Sambo, yang ternyata kami tidak pernah tahu dan lihat,” kata Bupati.

Padahal, kata dia, Pemerintah Kabupaten Sigi telah membuat surat edaran untuk melarang penanaman sawit di Sigi. Sehingga, berdasarkan penemuan tersebut, Bupati menyebut akan segera melakukan rapat bersama Forkopimda dan Dinas terkait, membahas langkah-langkah apa saja yang diambil terkait keberadaan kebun sawit yang diperkirakan juga terdapat di beberapa desa lainnya di Kecamatan Dolo Selatan.

“Insyaallah kami akan melaksanakan rapat besok (hari ini-red) dengan Forkopimda dan Dinas terkait, setelah itu mengambil langkah-langkah persuasif,” ujarnya.

Langkah-langkah tersebut, lanjutnya, adalah melakukan penyampaian kepada pemilik kebun untuk tidak melakukan penambahan penanaman. Selanjutnya, memeriksa jika ada dokumen terkait perizinan kepada pihak bersangkutan.

“Jika tidak berizin maka kebun tersebut harus ditutup dan dimatikan pohon-pohonnya. Persoalan rugi atau untungnya, itu bukan urusan kita,” tegasnya.

Menurut Bupati, tanaman sawit sangat tidak cocok untuk dikembangkan di Kabupaten Sigi. Hal itu karena banyak tanaman produktif yang akan terganggu, seperti kakao, kelapa, kelapa dalam, pisang, kopi dan tanaman lainnya yang berpotensi menjadi nilai ekonomi.

“Yang saya lihat dari catatan Dinas Pertanian dan catatan-catatan yang umum, bahwa sawit ini sangat merusak, menghabiskan air dan merusak unsur hara tanah, menimbulkan hama api yang memang sangat ditakuti oleh petani-petani coklat (kakao), kalau ini sudah berkembang akan berbahaya,” tandasnya. IEA

Pos terkait