SIGI, MERCUSUAR – Kabupaten Sigi terdapat dua agen distributor penyaluran LPG, yaitu PT Jarko dan PT Ris Aditia. Kedua agen tersebut menyalurkan LPG ke 292 pangkalan, terdiri dari PT Jarko menyalurkan LPG ke 130 pangkalan dan PT Ris Aditia ke 162 pangkalan.
Tim Pengawas penyaluran tabung gas LPG harus mengintensifkan pengawasannya, jika ada pangkalan LPG ‘nakal’ harus ditindak.
“Jika sampai membuat resah masyarakat, maka pangkalan tersebut harus ditindak. Adapun langkah pertama adalah memberikan teguran, jika kesalahannya terulang maka izin pangkalan ditarik atau ditutup,” tegas Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta saat membuka rapat koordinasi (Rakor) pengawasan penyaluran tabung Gas LPG 3 kilogram (kg) di Sigi di Lapangan Sepakbola Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kamis (5/9/2019).
Dijelaskannya, pertemuan dilaksanakan karena adanya laporan masyarakat terkait penyaluran dan harga gas LPG 3 kg yang tidak sesuai peruntukan serta harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) dibeberapa wilayah.
“Pangkalan harus menjual tabung Gas LPG sesuai dengan HET, yakni Rp16.000 pertabung, Apabila ada pangkalan yang menjual Lpg lebih dari HET, maka pangkalan tersebut harus ditindak,” tandanya kembali..
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setdakab Sigi, Ma’mun Maragau dalam laporannya mengatakan kuota LPG 3 kg untuk Kabupaten Sigi sebanyak 125 ribu tabung.
Kegiatan rakor diikuti, antara lain Ombudsman, Polres Sigi, distributor LPG, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Sigi. AJI