SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi tahun 2019. Penyampaian ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2019, melalui rapat paripurna DPRD Sigi, yang dilaksanakan secara virtual, di Kantor Bupati Sigi sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Selasa (16/6/2020).
Adapun agenda rapat paripurna ke-IV masa persidangan ketiga tahun sidang 2019-2020, yaitu penjelasan Bupati Sigi, atas pengajuan Ranperda Kabupaten Sigi, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019.
“Penyampaian ranperda ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, yang disampaikan berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Lanjut bupati, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sigi tahun 2019, telah didasarkan pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 9 tahun 2018, tentang APBD Sigi 2019 dan Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang APBD perubahan Sigi tahun 2019.
“Struktur APBD Kabupaten Sigi tahun 2019, terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan,” terangnya.
Sementara itu, hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sigi tahun anggaran 2019, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan telah diserahkan pada 10 Juni 2020.
WTP yang telah dicapai untuk ketiga kalinya, merupakan usaha bersama, serta adanya komitmen seluruh komponen Pemerintah Kabupaten Sigi, baik eksekutif maupun legislative, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang tertib dan bertanggungjawab.
Ranperda ini selanjutnya akan dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama, dan disampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk dilakukan evaluasi sebelum disetujui dan ditetapkan menjadi Perda dan Peraturan Bupati (Perbup). AJI