Bupati Sigi Tandatangani Perjanjian Hibah Daerah

Bupati Sigi

SIGI,MERCUSUAR-Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta melakukan penandatanganan perjanjian hibah daerah dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi Hairil dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi Steni Marini Pettalo, di Aula Kantor Bupati Sigi Sementara Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Selasa (1/10/2019).

Bupati Sigi mengatakan, penandatanganan perjanjian hibah daerah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dengan Bawaslu dan KPU Sigi tentang pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Bupati Sigi tahun 2020, serta pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati Sigi tahun 2020.  

Katanya, penandatanganan kerjasama ini tentunya ada beberapa hal, pertama ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu.

“Sebelum pelaksanaan Pilkada tahun 2020, diharapkan daftar pemilih yang ada di Sigi harus tuntas. Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sigi segera turun lapangan untuk sinkronkan daftar pemilih,” jelas Bupati.

Kata dia, jangan sampai terjadi ada orang sudah pindah atau meninggal, tapi masih terdaftar sebagai pemilih di Sigi. Hal seperti ini tentunya tidak perlu terjadi, untuk itu jangan menunggu permintaan data daftar pemilih oleh KPU, akan tetapi Disdukcapil harus menyetor data daftar pemilih kepada KPU Sigi.

Setelah data di setor di KPU, selanjutnya data itu di cocokkan oleh KPU melalui Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih). Apabila ada permasalahan atau beda data, agar dicarikan solusinya.

“Bagi penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu dan Aparat keamanan, apabila ingin menanyakan dana, silahkan koordinasi dengan Sekkab Sigi atau Kepala BKAD Kabupaten Sigi,” tutupnya.AJI

Pos terkait