SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta, Sabtu (1/12/2018), meninjau lokasi pembangunan hunian sementara (huntara) di Desa Kamarora B, Kecamatan Nokilalaki.
Bupati Sigi melalui rilis yang dikirim Bagian Humas Pemkab Sigi, Minggu (2/12/2018) mengatakan, untuk lokasi pembangunan huntara, harus melalui mekanisme yakni lewat pertemuan. Hal tersebut kata Bupati, karena setiap lahan yang akan dibangun huntara, harus sudah memperoleh izin dari pemilik lahan. Hal itu sebagai salah satu syarat untuk pembangunan huntara.
“Bagi pihak swasta maupun organisasi yang ingin membantu pembangunan huntara, agar berkoordinasi dengan Pemkab Sigi, kalau tidak ada koordinasi dengan Pemkab Sigi, jika terjadi permasalahan, Pemkab Sigi tidak bertanggungjawab,” jelas Bupati.
Kata Bupati, setiap masyarakat yang ingin menempati huntara, harus didata terlebih dahulu. Hal itu dilakukan, agar pembangunan huntara di Desa Kamarora B, Kecamatan Nokilalaki, tepat sasaran.
Sementara itu, Camat Nokilalaki, Abram A Jhon mengatakan, pembangunan Huntara di Desa Kamarora B, Kecamatan Nokilalaki, akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak bencana, sebanyak 64 Kepala Keluarga (KK) di desa tersebut. AJI/*