SIGI, MERCUSUAR – Calon penerima bantuan dana stimulan tahap I di Kabupaten Sigi berjumlah 1602 orang. Jumlah tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sigi Nomor: 367-139 tahun 2019.
“Saat ini fasilitator melakukan verifikasi dan validasi penerima bantuan rumah,” ujar Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta saat pemaparan pada rakor tahap rehabilitasi rekonstruksi terkait data penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulteng bersama Menko Polhukam, Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, Kementerian BPN/ATR, Kepala BNPB Pusat dan Sekda Provinsi Sulteng di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Senin (1/7/2019).
Demikian rilis yang diterima wartawan Media ini dari Bagian Humas Pemkab Sigi, Selasa (2/7/2019).
Dijelaskan Bupati, saat ini sudah terbentuk 27 kelompok masyarakat (Pokmas) yang beranggotakan 10 hingga 20 Kepala Keluarga (KK). Pokmas yang dibentuk dan di-SK-kan Kepala Desa itu, dalam minggu ini sudah bisa membuka rekening.
“Permasalahan yang dihadapi di lapangan adalah masih banyak masyarakat yang salah paham terkait mekanisme bantuan tunai, sehingga mereka menolak mekanisme bantuan dengan sistem pendamping. Rumah yang masuk dalam zona merah sudah diperbaiki/dibangun sendiri dan masyarakat meminta ganti rugi berupa uang tunai,” jelas Bupati.
STIMULAN TAHAP II
Bantuan stimulan tahap II berdasarkan SK Gubernur Nomor: 360/167/BPBD-G.ST/2019 Tanggal 10 April, yaitu rusak berat sejumlah 8.342, rusak sedang 5.960 dan rusak ringan 13.850, hingga total keseluruhan 28.152 unit.
Dikurangi bantuan stimulan tahap I dan bantuan dari sumber pembiayaan lainnya, maka data usulan bantuan untuk stimulan tahap II, yakni rusak berat 5.608, rusak sedang 5.960 dan rusak ringan 13.850, hingga total keseluruhan 25.418 unit.
Jumlah bantuan stimulan tahap II berdasarkan SK Gubernur dan data usulan bantuan terjadi perubahan, yakni jumlah angka dalam kategori rusak berat.
Permasalahan yang dihadapi terkait stimulan tahap II, yaitu tahap pendataan NIK dan KK, karena masih banyak nama korban yang belum didapatkan baik data NIK maupun KK. Padahal waktu yang ditargetkan dari pusat sangat singkat, hingga masih banyak wilayah atau desa-desa yang belum masuk datanya.
Menko Polhukam, Wiranto pada rakor itu menyampaikan dalam rangka penanganan bencana di Sulteng diperlukan keterpaduan Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal itu terkait dana santunan, korban meninggal dunia, jaminan hidup bagi masyarakat yang terdampak bencana, membantu mendapatkan pekerjaan, pembangunan hunian sementara (Huntara) sampai Pembangunan Hunian Tetap (Huntap).
Olehnya, Pemerintah Pusat dan Daerah meminta kesadaran masyarakat bahwa Sulteng merupakan daerah yang sangat rawan bencana. “Diminta kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar menempati daerah yang terdampak zona merah,” katanya. AJI