SIGI, MERCUSUAR – Dokumen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sigi yang dijadikan sampel mengikuti Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dievaluasi oleh Inspektorat, sebelum dikirim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Demikian dikatakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir Lainga saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) Evaluasi Dokumen PMPRB di Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Jumat (26/6/2020).
Dikatakan Sekkab, setelah dokumen PMPRB dipaparkan dalam rakor tersebut, selanjutnya dilakukan dokumen evaluasi oleh Inspektorat. Apabila hasil evaluasi Inspektorat masih ada yang perlu dibenahi, maka diperbaiki.
Hasil evaluasi Inpektorat itu yang dilaporkan ke KemenPAN-RB.
“Kabupaten Sigi tetap berusaha, mengingat Sigi belum memiliki target. Mudah-mudahan Sigi kedepan bisa lebih bagus, mengingat batas waktu melaporkan 30 Juni 2020,” jelasnya.
Lanjut Sekkab, adapun yang dinilai dalam dokumen PMPRB adalah kondisi tahun 2019. Dalam PMPRB itu lima perubahan yang dilakukan OPD terkait dengan reformasi birokrasi.
Perubahan yang dilakukan OPD tertuang di dalam road map.
“MenPan RB yang melihat berdasarkan laporan kita, dia lihat data pendukung. Kalau menurutnya bagus, Sigi cocok untuk dilakukan verifikasi, mereka akan datang. Namun kalau hanya dijadikan sampel sesuai peringkat, Sigi belum masuk untuk verifikasi,” tutupnya. AJI