Deefaa and Qey Tambah Nuansa Istagramble Terbaru

Muh Basir Lainga

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi berlakukan kembali kegiatan apel foto sebagai apel foto sebagai pendukung absensi sidik jari untuk bukti kehadiran pegawai. Apel foto sebelumnya sudah berlaku sejak tahun 2018.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir Lainga mengatakan bahwa setiap apel pagi maupun sore difoto, kemudian hasilnya dikirim ke group Pemkab Sigi.

Selanjutnya, foto apel yang terkirim dipilah dan dicocokkan, hingga dapat diketahui kedisiplinan pegawai.

“Foto apel tersebut akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam pengambilan keputusan. Bagi pegawai yang melanggar akan diberikan sanksi dan yang bersangkutan akan kami tegur, karena pada saat absensi sidik jari ada, tapi pada saat apel tidak ada,” jelas Sekkab.

Dikatakan Sekkab, jika pelanggarannya berulang maka tunjangan penghasilan (TP) pegawai tersebut akan dipotong, karena yang bersangkutan dianggap tidak absensi sidik jari.

Dijelaskan Sekkab, saat ini Pemkab Sigi sedang menata kedisplipinan dengan kebijakan. Bagi pegawai yang memang benar-benar terdampak bencana ada pertimbangan, terutama pegawai yang keluarganya meninggal. Sementara bagi yang lainnya, dilakukan pembinaan khusus.

OLlhnya, jika ada kepeluan dan pulang harus ada pemberitahuan, serta melakukan absensi terlebih dahulu.

“Absensi sidik jari dan apel foto merupakan sebuah pengawasan. Aktifnya absensi sidik jari dan apel foto, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Sigi,” tandasnya.

ABSENSI SIDIK JARI

 

Sebelumnya, Selasa (15/1/2019), Sekkab mengatakan sejak awal 2019 Pemkab Sigi kembali mengaktifkan absensi sidik jari, setelah sempat terhenti saat gempa dan likuifaksi 28 September 2018 lalu.

Sejak absensi sidik jari tidak aktif hingga akhir 2018, katanya, kedisiplinan pegawai baik masuk maupun saat keluar kantor seenaknya. Olehnya, setelah diberlakukan kembali absensi sidik jari diharapkan kedisiplinan pegawai meningkat. “Absensi sidik jari merupakan sebuah pengawasan, artinya mau tidak mau, suka atau tidak suka, pegawai akan terawasi langsung. Oleh karena itu, jika pegawai sampai lambat absen atau tidak hadir kerja, maka hal itu merupakan sesuatu yang merugikan pegawai tersebut,” jelas Sekkab.

Absensi sidik jari, lanjutnya, berlaku untuk semua ASN yang ada di Kabupaten Sigi, mulai dari eselon II, III dan eselon IV. Absen sidik jari di Sekretariat Daerah Kantor Bupati Sigi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah terkoneksi dengan kantor  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sigi.

Ditegaskan Sekkab, jika seorang ASN tidak mengabsen satu hari, maka akan terpotong tunjangan penghasilannya (TP). Jika kehadirannya dibawah 20 persen, maka ASN tersebut tidaka akan menerima TP. “Absensi sidik jari merupakan bagian dari penegakan reformasi birokrasi, bahwa dalam reformasi birokrasi ada tiga hal yakni, pertama perubahan mainset, termasuk budaya kerja dan terkait penguatan kelembagaan dan tata laksana,” tutup Sekab. AJI

Pos terkait