Dekab dan Pemkab Sigi, Bahas Pemberhentian Bupati dan Wabup

FOTO PARIPURNA SIGI

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi membahas usulan peresmian pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sigi masa jabatan Tahun 2016-2021.

Hal dikatakan Ketua Dekab Sigi Moh Rizal Intjenae saat pimpin sidang paripurna kedua tahun sidang Tahun 2020-2021 tentang peresmian  pemberhentian Bupati dan Wabup Sigi masa jabatan Tahun 2016-2021, Senin (8/2/2021).

Demikian rilis yang diterima wartawan Mercusuar, Senin (8/2/2021) malam.

“Usulan pemberhentian Bupati dan Wabup Sigi ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Dimana setiap kepala daerah yang akan mengakhiri jabatannya harus diusulkan pemberhentiannya, agar diketahui bahwa jabatan kepala daerah tersebut akan berakhir,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir Lainga menyampaikan apresiasi  kepada pimpinan dan seluruh anggota Dekab Sigi yang selama ini telah membangun kerjasama dengan Pemkab Sigi secara optimal.

“Bupati dan Wabup Sigi masa jabatan 2016-2021 akan berakhir pada 17 Februari 2021,” kata Sekkab. AJI/*

Pos terkait