SIGI, MERCUSUAR- DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sigi, menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dekab Sigi, membahas perubahan jadwal sidang masa sidang ketiga tahun 2019-2020.
Demikian dikatakan, Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae, usai rapat pembahasan perubahan jadwal sidang, di Gedung Dekab Sigi Sementara di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kamis (11/6/2020). Dalam rapat tersebut, telah disahkan jadwal sidang masa sidang kertiga tahun 2019-2020.
Kata dia, dalam rapat tersebut, TAPD Sigi diwakil oleh Asisten III Admninistrasi Umum Setdakab Sigi, Andi Aco Pettalolo, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Sigi, Sutopo Sapto Condro, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sitti Hajar, Kabag Hukum Rusdin dan Kasubag Humas Arif. Sedangkan dari anggota Dekab Sigi yang mengikuti rapat Bamus diwakili enam orang.
Lanjut Rizal, diharapkan jadwal sidang yang sudah disahkan dan ditetapkan, agar dilaksanakan dan diikuti dengan baik. Untuk penyerahan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus diserahkan langsung oleh Bupati Sigi. AJI