SIGI, MERCUSUAR – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten (Dekab) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, menggelar rapat membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sigi.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Pansus I Dekab Sigi, Abdul Razak, kepada wartawan Mercusuar, Selasa (6/10/2020).
Dijelaskan, pembahasan raperda RTRW Sigi memakan waktu lama, yakni sudah tiga bulan. Pembahasannya dimulai pada Juli 2020 hingga sekarang.
“Pembahasan raperda RTRW cukup panjang, karena menyangkut isi raperda pasal demi pasal, memang tidak seperti raperda yang lain. Jadi raperda RTRW ini agak khusus, karena raperda ini, membahas terkait dengan struktur rencana ruang dan pola ruang,” jelasnya.
Lanjutnya, semua menyangkut apa yang ada di Kabupaten Sigi, harus masuk dalam raperda RTRW ini. Jadi semua program dinas ada di dalam, makanya pembahasannya agak lama, karena pembahasanya pasal demi pasal.
Kemudian pasal-pasal tersebut disinkronkan dengan peta. Karena raperda RTRW ini berbasis peta. Dalam pembahasan ini kata dia, menghadirkan dinas terkait untuk memberikan penjelasan.
Terpisah, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sigi, Sisliandy, menerima persetujuan substansi Menteri ATR/BPN rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perkotaan Bora 2020-2040.
Pascabencana gempa dan likuefaksi dua tahun lalu, Kabupaten Sigi menjadi salah satu wilayah yang terparah, yang mengakibatkan, seluruh produk perencanaan tata ruang harus direviu kembali.
“Untuk itu, kami berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan bantuan teknis untuk penyusunan RTRW Kabupaten Sigi dan RDTR perkotaan Bora. Di mana persetujuan substansi Menteri ATR/BPN untuk RTRW Kabupaten Sigi telah kami terima bulan Juni 2020 dan sekarang sedang berproses untuk pembahasan di Dekab Sigi,” ujarnya. AJI