SIGI, MERCUSUAR – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.
Persetujuan itu pada rapat paripurna atas sikap akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap pengajuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018 di Gedung Dekab Sigi Sementara di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Senin (15/7/2019).
Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Paulina mengatakan Pemkab Sigi telah berupaya maksimal untuk dapat menyajikan data-data yang dapat menggambarkan kondisi keuangan yang benar dan wajar, berupa perhitungan atas pelaksanaan pendapatan, belanja serta pembiayaan.
Pihaknya akan berupaya untuk bekerja lebih cermat menata pengelolaan keuangan dan aset daerah menjadi lebih baik, sehingga tahun depan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Sulteng.
Diakuinya, dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018 telah banyak menyita waktu, pikiran, bahkan terdapat perbedaan pendapat diantara eksekutif dan legislatif. Namun hal itu dapat dimaklumi karena merupakan sebuah dinamika dalam berdemokrasi demi kesempurnaan Raperda tersebut.
“Raperda yang telah mendapat persetujuan Dekab Sigi akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Provinsi Sulteng untuk dievaluasi. Dan kemudian sesuai rekomendasi, hasil evaluasi dimaksud dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tutup Wabup. AJI