Dekab Sigi Bakal Konsultasi ke Pusat

Moh Rizal Intjenae

SIGI, MERCUSUAR – Terkait aspirasi masyarakat yang mempersoalkan mekanisme penyaluran dana stimulan di Sigi yang belum tersalurkan, DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi bakal berkonsultasi ke pemerintah pusat, khususnya kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut.

Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae kepada wartawan media ini, Rabu (26/6/2019) mengatakan, sebelum berangkat konsultasi ke pusat, harus ada tim koordinator konsultasi. Koordinator konsultasi ke pusat kata dia sudah ada, yakni Budi Luhur Larengi,  

Kata dia, dirinya akan memimpin langsung konsultasi ke pusat, dengan didampingi tim koordinator konsultasi, Dinas PUPR Sigi dan BPBD Sigi. Mengingat kedua instansi tersebut yang menaungi penyaluran dana stimulan.

“Konsultasi ke Kementerian PUPR dan BNPB membahas tentang petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), tentang mekanisme penyaluran dana stimulan,” jelas Rizal.

Kata Rizal, dalam konsultasi tersebut, akan disampaikan sesuai yang terjadi di lapangan, serta berdasarkan laporan dan aspirasi masyarakat. Pihaknya berharap, mudah-mudahan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada dua instansi tersebut disahuti.

“Nanti kita sampaikan lebih lanjut, terkait apa hasil pertemuan dengan Kementerian PUPR dan BNPB, terkait penyaluran dana stimulant,” ujarnya.

Koordinator Tim Konsultasi Dekab Sigi, Budi Luhur Larengi kepada wartawan media ini mengatakan, aspirasi yang akan mereka bawa, disesuaikan dengan aspirasi masyarakat penerima dana stimulan.

Aspirasi yang mereka terima kata Budi Luhur, masyarakat yang telah membangun rumah mereka yang rusak pasca bencana gempa bumi dan likuefaksi, meminta agar dana stimulan yang semula dalam bentuk bahan bangunan, bisa dibayarkan secara tunai, untuk rusak berat Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta dan rusak ringan sebesar Rp10 juta.

“Ini yang jadi persoalan di tengah masyarakat, yang sudah memperbaiki atau membangun rumahnya, maunya mereka itu, dana stimulannya diberikan berupa uang, bukan bahan bangunan,” terang Luhur.

Menurut Budi, dalam hal ini, BPBD Kabupaten Sigi sebagai instansi yang menangani penyaluran dana stimulan, tidak dapat berbuat apa-apa, sebab mereka juga berpatokan dengan Juklak dan Juknis penyaluran dana stimulan yang diberikan pemerintah pusat. AJI

Pos terkait