SIGI, MERCUSUAR – Komisi I DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi dengar pendapat (hearing) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sigi, terkait lambannya pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi, seperti jembatan dan jalan rabat beton di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, kamis (15/8/2019).
Ketua Komisi I Dekab Sigi, Ilyas Nawawi saat ‘hearing’ meminta kopian kontrak kerja pembangunan Infrastruktur kawasan transmigrasi di Lembantongoa. Disnakertrans berjanji akan segtera menyerahkan permintaan tersebut.
REKOMENDASI
Hasil dengar pendapat itu, lanjut Ilyas, Dekab Sigi MErekomendasiKAN pada Disnakertrans untuk menunggu penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak kerja yang berlaku. Namun supervisi evaluasi oleh Disnakertrans harus terus dintensifkan.
“Kontraktor jika ada indikasi penyimpangan, dapat dilakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan. Jika memungkinkan melakukan konsultasi ke Kemendes PDTT sangat diperlukan,” ujar Ilyas.
Kepala Disnakertrans Sigi, Dr Hj Asnuryati pada wartawan Media ini mengatakan sebelum kontrak kerja berakhir akan dilakukan addendum berdasarkan justifikasi curah hujan dengan pekerjaan tambah kurang (CCO).
Untuk kontrak kerja pembangunan infrastruktur dimulai 4 April dan berakhir 4 Agustus 2019. Sejak 4 Agustus 2019 telah diperpanjang hingga 31 Agustus 2019. “Jadi kontrak kerja dinilai belum selesai, mengingat tambahan adendumnya hingga 31 Agustus 2019,” jelasnya.
Setelah itu, sambung Asnuryati, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) masih memiliki hak, yakni dapat mempanjang kontrak lagi hingga 50 hari. Jika berakhir lagi (waktu sesuai ketentuan dalam Perpres), masih ada lagi ful denda.
Untuk yang lamban pembangunannya, tambah Asnuryati, yakni pembangunan rabat jalan interes kawasan sepanjang dua kilometer dengan anggaran Rp1,8 milyar. AJI