Dekab Sigi Laksanakan Paripurna Secara Virtual 

DEKAB SIGI

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2020-2021 secara virtual, Rabu (10/2/2021). Rapat tersebut membahas agenda perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) dan penetapan Bapemperda membahas hasil fasilitas gubernur atas rancangan peraturan daerah (raperda) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Sigi, yang disesuaikan menjadi Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Demikian dikatakan Ketua Dekab Sigi, Moh. Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I, Rahmat Saleh, Wakil Ketua II, Torki Ibrahim Turrra, dan 16 anggota Dekab Sigi, serta Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi Andi Ilham, pada paripurna yang dilaksanakan secara virtual, di gedung DPRD Sigi sementara tersebut.

Ketua Bapemperda Dekab Sigi, Jamaluddin L. Nusu menyampaikan, perubahan Propemperda tahun 2021, sesuai dengan hasil rapat Bapemperda Dekab dengan Tim Bapemperda Pemkab Sigi, pada 8 Februari 2021, mengenai Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Bora, Kabupaten Sigi, tahun 2020 – 2040, dan Raperda tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Kabupaten Sigi.

Hal itu, berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (1) Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah menyatakan, hasil penyusunan Propemperda antara Dekab dan Pemkab Sigi disepakati menjadi Propemperda, dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna Dekab Sigi.

“Untuk Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sigi, dilakukan mulai dari awal menjadi usul Bapemperda, untuk dijadikan Raperda inisiatif Dekab Sigi, sehingga perlu untuk dimasukan dalam Propemperda tahun 2021,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dekab Sigi, Surya Indragni mengatakan, rapat paripurna secara virtual merupakan yang pertama. Rapat secara virtual dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup), tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).

“Langkah ini dilaksanakan sebagai upaya untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sigi. Serta menindaklanjuti Perbup dan edaran Satgas Covid-19 Sigi,” terang Surya.

Ditambahkan, rapat paripurna secara virtual akan dilakukan selama tiga bulan ke depan, sampai Perbup tersebut membolehkan rapat paripurna secara tatap muka. Untuk sekarang ini, peserta rapat yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) cukup mengikuti dari kantornya masing-masing, secara virtual. AJI  

Pos terkait