SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (2/5/2019).
Penetapan ketiga Perda ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta dengan Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae disaksikan Wakil Ketua I, Moh Umar; Wakil Ketua II, Jamaludin L Nusu dan Sekwan Dekab Sigi, Surya Indragni di gedung Dekab Sigi Sementara di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo.
Ketiga perda tersebut adalah Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sigi tahun 2019-2039, Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sigi Nomor: 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Hiburan dan Olahraga, serta Perda tentang Badan Usaha Milik Desa (BumDes).
Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae mengatakan dengan diterimanya hasil kerja pansus serta ditetapkannya tiga buah Raperda menjadi Perda Kabupaten Sigi, maka pansus telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna.
“Atas nama pimpinan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota pansus atas kerja kerasnya. Semoga apa yang saudara-saudara telah rumuskan, dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi,” ujarnya.
Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta dalam pendapat akhir bupati menyampaikan harapannya agar perda yang telah ditetapkan dapat menjadi payung dan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. AJI