SIGI, MERCUSUAR- Delineasi Batas Wilayah Administrasi Desa secara Kartometrik tanpa kesepakatan, yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, melalui Bagian Pemerintahan Pemkab Sigi, selama tiga hari, mulai 10 sampai 12 Oktober 2019, di Aula Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, berakhir. Kasubag Tata Pemerintahan pada Bagian Pemerintahan Pemkab Sigi, Novseli, Minggu (13/10/2019), menjelaskan kegiatan itu telah menghasilkan peta kerja, di mana hasil tersebut direkomendasikan melalui surat berita acara.
“Delineasi batas wilayah administrasi desa secara kartometrik tanpa kesepakatan, yang dilaksanakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia, merupakan program nasional, dalam hal percepatan penataan penegasan batas desa, khususnya di Kabupaten Sigi,” jelas Novseli.
Kata dia, panduan untuk menetapkan batas desa secara definitif, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 45 tahun 2016, tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, untuk menuju Kabupaten Sigi yang Poligon.
Dalam penentuan batas antar wilayah desa kata dia, masih bersifat indikatif, sehingga dapat mempermudah tim penegasan batas desa Kabupaten Sigi menjadikan dasar, apalagi dengan adanya peta kerja, maka dasar itu lebih kuat.
Peserta Delineasi Batas Wilayah Administrasi Desa Secara Kartometrik Tanpa Kesepakatan adalah seluruh Camat, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang mengetahui batas wilayah desanya. AJI