Dendam, Pemuda Pakuli Utara Lakukan Pembunuhan

FOTO HLLL PEMBUNUHAN SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Tersangka pembunuhan di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulteng, berinisial WA (20) melakukan aksi pembunuhan kepada korban FA (20) karena didasari dendam.

Hal ini disampaikan Wakapolres Sigi, Kompol M Sumangkut saat press release di halaman Mako Polres Sigi, Rabu (22/7/2020).

Ia menjelaskan tersangka dendam kepada korban karena sebelumnya korban sempat menegur tersangka saat mengendarai motor. Diketahui, korban juga merupakan warga Pakuli Utara.

“Tersangka juga mengaku dirinya sempat dipukul oleh korban saat tersangka ditegur karena dianggap terlalu laju mengendarai motor. Atas dasar itulah tersangka pulang ke rumahnya untuk mengasah parang hingga tajam. Kebetulan ketika korban mendatangi rumah tetangga tersangka, si WA ini tanpa bicara apa-apa langsung menyerang korban dengan parang tersebut hingga tewas mengenaskan di TKP, ” ungkap Kompol M Sumangkut.

Atas perbuatan itu, WA diancam Pasal 340 KUHPidana Sub pasal 338 KUHPidana lebih Sub Pasal 354 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati karena terbukti melakukan perencanaan pembunuhan.

Polres Sigi pun mengamankan barang bukti sebilah parang, sebuah kaos gantung warna hijau, sebuah kaos berwarna putih yang adanya bercak darah, sebuah celana panjang warna abu-abu, sebuah celana dalam warna abu-abu, sebuah celana jeans pendek dan sebuah sandal jepit. BAH

Pos terkait