Desa yang Selesaikan Rekomendasi Akan Diberikan Piagam  

Gelarwascam Dolo Barat

SIGI, MERCUSUAR – Desa-desa yang menjadi entitas pengawasan yang telah menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sigi periode 2009-2018, akan diberikan piagam penghargaan. Hal tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemkab Sigi.

Demikian dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesramas Pemkab Sigi, Andi Ilham, saat membacakan sambutan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta, pada kegiatan rapat gelar pengawasan kecamatan (Gelarwascam) Kecamatan Dolo Barat, bertempat di Aula Kantor Desa Luku, Kecamatan Dolo Barat, Selasa (10/3/2020).

Kata dia, untuk meningkatkan efektifitas pengawasan dan menunjang terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, maka setiap hasil temuan APIP wajib ditindaklanjuti secara konsisten oleh kepala desa (kades), selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan dan pembangunan.

“Tindak lanjut hasil pengawasan APIP tersebut sangat diperlukan, dalam rangka memperbaiki manajemen pemerintah desa, manajemen pembangunan desa dan manajemen kemasyarakatan di desa antara lain aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, aspek keuangan, apsek aparatur desa, serta dasar penilaian kinerja,” jelasnya.

Kata dia, pengelolaan keuangan desa sebagai penyelenggara, pemerintahan desa tidak hanya mengelola Dana Desa (DD), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain mengelola Alokasi Dana Desa (ADD), juga mengelola dana bagi hasil pajak retribusi daerah, bantuan keuangan provinsi, serta pendapatan asli desa (PADes).

Menurutnya, untuk mendukung suksesnya pengelolaan keuangan desa, kita butuh para kepala desa dan perangkat desa yang punya kapasitas. Mereka harus paham dan mengerti betul apa isi regulasi tentang desa, jika tidak paham, pasti pengelolaan keuangan desa akan mengalamai masalah serius kedepannya.

“Secara regulatif, semua keuangan desa akan terdokumentasi dalam bentuk APBDes, yang pengelolaanya mengikuti berbagai petunjuk peraturan perundang-undangan. Ini artinya, pemerintah desa tidak lagi sembarangan mengelola keuangan desa, sekalipun otoritas sebagai kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran ada pada seorang kepala desa,” tutupnya. AJI  

Pos terkait