SIGI, MERCUSUAR – Polsek Marawola, Polres Sigi mengamankan pelaku terduga pencurian kabel gronding penangkal petir tower PT. Indosat di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka berinisial IS (25) dan AM (22) berhasil diamankan. Keduanya berdomisili di Kota Palu.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama melalui Kapolsek Marawola Iptu Abdul Azis mengatakan, kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi LP/14/IV/2021/Res Sigi/Sek Marawola.
Kata dia, kasus tersebut berhasil diungkap dalam beberapa jam setelah pihaknya menerima laporan.
” Salah satu tersangka merupakan mantan teknisi tower PT.Indosat, sehingga dia tau harga kabel gronding. Adapun panjang kabel yang diambil sekira 18 meter, diambil dengan memakai tang,” ungkap Iptu Abdul Azis, saat press release, Rabu (2/6/2021).
Kapolsek Marawola Iptu Abdul Azis menegaskan, kedua tersangka diancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
” Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Marawola,” ungkapnya. AJI