Dinas PMD Sigi Bakal Gelar Tahapan Pilkades 

HLL-73c85548
 Andi Wulur 

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Pemberdayaan dn Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sigi bakal menggelar tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022.

Tahapan Pilkades berdasarkan Keputusan Bupati Sigi nomor : 140-404 Tahun 2022 tentang penetapan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Sigi tahun 2022.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Sigi, Andi Wulur, Kamis (6/10/2022).

Kata dia, sebanyak 130 desa di Kabupaten Sigi dari total 176 desa akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2022. Dalam waktu dekat Dinas PMD bakal menggelar Bimtek Panwas dan panitia pilkades pada 9 sampai dengan 12 Oktober 2022.

“Untuk pencatatan daftar pemilih tambahan tanggal 1 sampai 7 Oktober 2022 dan penetapan Daftar Pemilihan Tambahan dari 8 sampai 14 Oktober, ” jelasnya. 

Berikut penetapan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sigi tahun 2022;

  1. Pencatatan Daftar Pemilihan Tambahan tanggal 1 sampai 7 Oktober 2022. 
  2. Pengumuman dan Penetapan DPT Tambahan tanggal 8 sampai 14 Oktober 2022. 
  3. Pengesahan dan Pengumuman Daftar Pemilihan Tetap, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022. 
  4. Penyampaian Jumlah DPT dan TPS kepada Panitia Kabupaten cq. Dinas PMD, tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022. 
  5. Bimtek Panwas dan Panitia Pilkades, tanggal 9 sampai 12 Oktober 2022. 
  6. Penelitian Kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa, tanggal 13 hingga 15 Oktober 2022. 
  7. Perbaikan/klarifikasi berkas bakal calon kades, tanggal 16 sampai 20 Oktober 2022. 
  8. Pengumuman Calon Kades yang telah dinyatakan lulus seleksi paling sedikit 2 dan paling banyak 5 oleh Panitia pilkades, tanggal 21 sampai 27 Oktober 2022. 
  9. Penetapan Calon Kades oleh BPD disertai dengan pengundian nomor urut calon, tanggal 28 sampai 30 Oktober 2022. 
  10. Penyampaian dokumen hasil penjaringan dan penetapan nama calon kades kepada Bupati, tanggal 31 Oktober sampai 1 November 2022.
  11. Pengumuman Calon Kades yang berhak dipilih, tanggal 8 sampai 10 November 2022. 
  12. Pelaksanaan Kampanye dan pemaparan Visi misi Calon Kades, 11 hingga 13 November 2022. 
  13. Masa tenang, tanggal 14 sampai 16 November 2022. 
  14. Voting Day, tanggal 17 November 2022. 
  15. Perhitungan dan penetapan calon kades mendapat suara terbanyak, 17 November 2022. 
  16. Penyampaian dokumen hasil perhitungan suara dari seksi pemungutan suara Kades tingkat desa ke Ketua panitia Pilkades, tanggal 17 November 2022.
  17. Penyampaian dokumen hasil perhitungan suara dari seksi Pemungutan Suara Kepala desa tingkat desa kepada BPD, tanggal 18 sampai 24 November 2022. 
  18. BPD menyampaikan laporan dalam bentuk keputusan mengenai calon kades terpilih kepada Bupati melalui Camat, tanggal 25 sampai 29 November 2022.
  19. Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan Pengangkatan Kades terpilih, tanggal 30 November 2022. 
  20. Pelantikan dan Pengambilan sumpah pada Desember 2022 mendatang. AJI

 

Pos terkait