SIGI, MERCUSUAR – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan terus diperkuat. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Sigi menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sigi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Jumat (20/2/2026).
Penandatanganan tu sekaligus menandai peluncuran serta pembentukan Dewan Pengurus Ranting Khusus (DPRK) Granat tingkat SMP sederajat se-Kabupaten Sigi untuk periode 2026-2028.
Kerja sama tersebut dirancang sebagai langkah deteksi dini, sekaligus penguatan karakter pelajar dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sigi, Hajar Modjo menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai ancaman narkoba kini tidak lagi berada di luar pagar sekolah, melainkan telah menyasar peserta didik secara langsung.
“Pemerintah daerah mendukung penuh program ini karena sejalan dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Edukasi pencegahan harus dimulai sejak usia sekolah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Dikbud SIgi telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 800.1.1.1/303/DIKBUD/2026 tentang pembentukan DPRK Granat di seluruh SMP sederajat. Pendampingan, kata Hajar, akan dilakukan secara berkelanjutan hingga struktur organisasi terbentuk secara menyeluruh.
Ketua DPC Granat Kabupaten Sigi, Moh. Ratib Sunusi menegaskan, MoU tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Sigi untuk memerangi peredaran narkoba.
Menurut Ratib, pelajar masih menjadi kelompok rentan karena berada pada fase usia yang labil dan mudah terpengaruh lingkungan. Tanpa pengawasan dan pembinaan yang kuat, risiko penyalahgunaan narkotika akan semakin besar.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan pada aparat. Partisipasi masyarakat sangat menentukan. Budaya diam ketika mengetahui peredaran Narkoba justru memperkuat jaringan kejahatan ini,” tegas Ratib. */AJI






