SIGI, MERCUSUAR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sigi terus menggenjot pelayanan kependudukan, baik pencetakan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran maupun akta kematian, serta perekaman e-KTP.
Demikian dikatakan Plt Kepala Disdukcapil Sigi Nurliah, Senin (6/8/2018).
Menurutnya, untuk mempercepat pelayanan kependudukan petugas melakukan perekaman di 15 kecamatan.
Untuk itu, pihaknya telah mengatur waktu agar dapat maksimalkan waktu dalam proses pelayanan administrasi baik pencetakan hingga perekaman, agar pencetakan khususnya KK dan e-KTP terus berjalan.
“Jika mesin dan jaringan normal maka pencetakan e-KTP hanya memakan waktu kurang lebih 2,5 menit untuk satu KTP, serta dapat mencetak 250 lembar e-KTP per harinya. Mengingat jaringan sering bermasalah, maka kami hanya bisa mencetak 100 hingga 150 lembar sehari. Selain jaringan, kendala lainnya adalah dikarenakan keterbasan mesin,” jelasnya.
Setiap hari, tambah Nurliah, Disdukcapil dipenuhi warga yang mengurus administrasi kependudukan, baik memasukkan berkas maupun mengambil KK maupun e-KTP.
Masih kata Nurliah, mesin cetak e-KTP dan KK merupakan bantuan Pemerintah Pusat tahun 2009, hingga kondisinya sudah mulai rusak. Selain itu, jaringan yang digunakan untuk mengirim data sering bermasalah.
Kendala lainnya, masyarakat yang mengurus KK tidak melampirkan foto copy buku nikah atau akta pencatatan sipil, hingga berdampak pada penerbitan KK.
Padahal, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Tujuh yang digunakan saat ini berbeda dengan SIAK Enam. Sebab SIAK Tujuh bertambah satu kolom yaitu kawin tercatat dan belum tercatat. “Saat ini masih banyak masyarakat di Sigi yang kawin belum tercatat, karena hanya kawin lewat agama hingga tidak dicatatkan dalam catatan sipil. Apabila kawin lewat agama dan dicatatkan di catatan sipil, maka masyarakat tersebut tercatat sebagai kawin tercatat,” tutupnya. AJI