Ditetapkan Jadi Perda Inisiatif Dekab

FOTO PARIPURNA DEKAB SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi saat rapat paripurna internal di gedung sementara kantor Dekab Sigi, Kamis (7/2/2019).

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua II Dekab Sigi, Jamaluddin L Nusu itu, diawali penjelasan oleh Bapemperda atas raperda tersebut dan dilanjutkan dengan tanggapan masing-masing fraksi.

“Seluruh fraksi pada prinsipnya sepakat untuk raperda ini dijadikan perda inisiatif DPRD Sigi. Olehnya hari ini (Kamis, 7/2/2019) dilakukanlah penetapan sebagai perda inisiatif kami,” jelas Jamal.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda Dekab Sigi, Budi Luhur Larengi menjelaskan beberapa hal terkait raperda tersebut, antara lain penyusunan raperda itu merupakan pelaksanaan dari program pembentukan Perda Kabupaten Sigi tahun 2018 sebagai rancangan perda inisiatif DPRD yang diusulkan oleh Bapemperda Kabupaten Sigi.

“Dalam penyusunannya, kami pun melibatkan tim akademisi dari Universitas Tadulako dalam pengkajian draft rancangannya serta melakukan uji publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” sambungnya.

Lanjut Budi, raperda BUMDes diperlukan mengingat BUMDes merupakan penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai jenis potensi yang ada di desa. Sehingga menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Raperda ini terdiri dari enam BAB dan 44 Pasal. Semoga kedepan perda ini dapat menjadi payung hukum yang mampu memandu pemerintah desa maupun maayarakat desa dalam mengelola Bumdes di desa masing-masing,” tutupnya. BAH

Pos terkait