SIGI, MERCUSUAR – Anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi sekaligus calon Wakil Ketua Dekab Sigi, Imran Latjedi SH menanggapi dengan santun tudingan yang dialamatkan kepada dirinya terkait ijazah Strata Satu (S1) miliknya yang diduga ‘abal-abal’.
Melalui teleconference kepada sejumlah media, Imran menyatakan bahwa ijazahnya asli dan legal.
“Sebelumnya mohon maaf lahir batin. Saya baru ada kesempatan mengklarifikasi karena sekarang sedang perjalanan dari luar kota. Terkait legalitas dan keaslian ijazah saya, boleh silahkan cek di Dikti atau Kopertis. Nama saya bahkan tercantum di sana dengan menyandang gelar Sarjana Hukum,” Ujarnya, Jumat (21/5/2021).
Ia mengungkapkan seluruh berkas yang dibutuhkan untuk pelantikan dirinya sebagai Wakil Ketua Dekab Sigi telah lengkap dilampirkannya di pihak Otda Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulteng, termasuk ijazah.
Ia mengaku telah menunjukkan ijazah asli ke pihak Otda sekaligus melampirkan ijazah yang dilegalisir serta telah diterima pihak Otda Setdaprov Sulteng Selasa (11/5/2021) lalu, tepatnya sebelum hari raya Idulfitri.
“Nah berhubung adanya perbedaan nama saya dari SK DPP Partai Nasdem dan SK Gubernur Sulteng akibat perubahan nama di KTP saya, maka untuk membenarkan dan sebagai penguatan hal itu adalah adanya surat keterangan dari partai yang membenarkan bahwa Imran Latjedi SH adalah Imran sesuai SK Gubernur tertanggal 27 Agustus 2019 saat awal pelantikan DPRD atau disesuaikan dengan nama yang telah ditetapkan KPU. Saya pun melampirkan keterangan serupa dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi bahwa Imran Latjedi SH adalah Imran alias orang yang sama. Alhamdulillah sudah lengkap dan sudah ditandatangani oleh bapak gubernur,” jelasnya.
Imran bahkan menjelaskan perbedaan nama dimana saat mencalonkan diri sebagai Caleg, ia tercatat sesuai KTP yakni atas nama Imran. “Saat itu belum ada gelar SH karena itu tahun 2018 dan saya belum menerima ijazah S1 saya. Di KTP saya juga hanya Imran. Mei 2019 saya baru menerima ijazah S1, beberapa waktu setelahnya saya mengurus KK karena ingin memasukkan nama anak saya yang baru lahir sekaligus mengurus KTP baru dengan nama Imran Latjedi SH. Saat itu belum ada perintah pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD yang ternyata ke depannya diamanahkan kepada saya,” sambungnya.
Kemudian terkait legalitas kampus yang dipertanyakan oleh sejumlah pihak, Imran mempersilahkan awak media mengkonfirmasi dosen maupun pihak pengelola kampus yang lebih berwenang menjawab. “Tapi intinya kampus ini nyata ada, kami mahasiswa juga kuliah, KKN dan banyak dokumentasinya,” tambah Imran.
Ia berharap ke depannya tidak ada lagi pihak yang meragukan legalitas kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Palu, termasuk legalitas ijazahnya. BAH