Dorong Pemkab Bantu Pesantren Masa New Normal

Abdul Razak - Copy

SIGI, MERCUSUAR- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, untuk membantu pesantren mempersiapkan diri menghadapi masa new normal, sekaligus mengawal kebijakan tersebut hingga implementasinya. Pemkab Sigi juga diharapkan agar mengalokasikan anggaran untuk pesantren, dalam menjalani masa new normal, dalam bentuk penyediaan sarana belajar, sarana kesehatan, dan pemenuhan ketahanan pangan.

Demikian dikatakan Ketua Fraksi PKB Dekab Sigi Abdul Razak kepada wartawan media ini melaui rilis yang dikirim, Senin (1/6/2020). Kata dia, kebijakan ini merupakan instruksi dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, agar memperjuangkan kelangsungan pesantren dalam masa New Normal Covid-19.

Fase sekarang ini kata dia, dengan konsep new normal (kenormalan baru) yang diterapkan pemerintah, maka dengan melihat kondisi sarana dan prasarana pesantren, sebagian belum memenuhi standar kesehatan sesuai protokol Covid-19, antara lain pusat kesehatan pesantren beserta tenaga dan alat medis, sarana MCK yang memenuhi standar protokol Covid-19, wastafel portabel dan penyemprotan disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD), alat rapid test, hand sanitizer dan masker, kebutuhan penambahan ruangan untuk ruang karantina, isolasi mandiri, serta ruang asrama dan ruang kelas untuk memenuhi standar physical distancing.

Tentunya kata dia, kondisi ini harus segera diantisipasi, ditangani dan dicarikan solusinya oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah perlu memberikan bantuan nyata kepada  pesantren dalam bentuk, memfasilitasi rapid test dan pemeriksaan swab massal utk seluruh guru/kiyai dan santri, sebagai penanda dimulai kegiatan belajar di pesantren, pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan dan ekonomi pesantren untuk santri yang kembali ke pesantren, minimal selama 14 hari (mengikuti ketentuan isolasi mandiri), penyediaan sarana dan prasarana belajar yang memenuhi standar new normal, termasuk digitalisasi proses belajar mengajar di pesantren, serta penyiapan SOP atau Prosedur Tetap (protap) beserta petunjuk pelaksanaannya, dan petunjuk teknisnya dalam bentuk buku saku dan sebagainya, tentang penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di pesantren selama masa new normal,” tutupnya. AJI

Pos terkait