SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi yakni Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2025, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Selasa (19/11/2024).
Adapun yang tergabung dalam Banggar DPRD Sigi adalah unsur pimpinan dan perwakilan fraksi. Sementara TAPD Sigi diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab, Selvy, Kepala Bapperida, Hj. Sitti Ulfah, Kepala BKAD Sigi, Mahmud, Kabag Hukum, Rusdin, Kabid Anggaran BKAD, Nuryadin dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sigi, yang telah mengirimkan perwakilan untuk membahas Ranperda APBD Sigi tahun 2025.
“Semoga pembahasan ini dapat menghasilkan dokumen, sehingga dapat ditetapkan untuk dijadikan acuan dalam pengelolaan keuangan anggaran APBD 2025,” kata Minhar.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Sigi, Selvy mengatakan setiap OPD yang masuk dalam jadwal pembahasan Ranperda APBD Sigi 2025 harus hadir tepat waktu, dan tidak boleh diwakili.
“Setiap OPD telah terjadwal dalam pembahasan. Sehingga OPD harus membawa data program yang akan dilaksanakan tahun 2025,” kata Selvy. AJI