SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi mengggelar rapat paripurna ke-6 masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho didampingi Waket I, Ilham dan Waket II, Ikra Ibrahim. Adapun dari Pemkab Sigi dihadiri oleh Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, serta turut dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Staf Ahli Bupati, Asisten, pimpinan OPD, para Kabag, staf ahli DPRD dan Tim Ahli Fraksi.
Persetujuan disahkan lewat penandatangan berita acara antara Pimpinan DPRD Sigi dan Bupati Sigi.
“Persetujuan ini dilakukan setelah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD Pemkab Sigi,” kata Minhar.
Lebih lanjut, Minhar menyampaikan pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota Banggar, atas kerja selama proses pembahasan dan TAPD Kabupaten Sigi. AJI






