SIGI, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melaksanakan rapat paripurna terkait pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Bangunan Gedung Kabupaten Sigi, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Senin (14/11/2022).
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan, seharusnya ada dua Ranperda disahkan menjadi Perda, yakni salah satunya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 6 tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Setelah kita sama-sama mendengarkan laporan dari Ketua Pansus, bahwa khusus untuk Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 6 tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan kembali, karena ada beberapa peraturan yang menjadi landasan hukum sebagai rujukan dalam penyusunan Ranperda tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan,” jelasnya.
Sehingga, lanjutnya, Pansus berpendapat Ranperda tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah dan akan diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya.
Diketahui, Paripurna kesepuluh masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 untuk pengambilan keputusan dua Ranperda antara lain Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi nomor 6 tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Ranperda tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung.
Pada kesempatan itu, hadir Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). AJI