SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melaksanakan rapat membahas jadwal Badan Musyawarah (Bamus) perubahan kedua tahun sidang 2022-2023.
Adapun jadwal tersebut meliputi pengambilan keputusan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sigi yang dijadwalkan pada Jumat 31 Maret 2023.
Selanjutnya, pengesahan pengambilan keputusan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani dan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang dijadwalkan pada 14 April 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Sigi Moh Rizal Intjenae, Selasa (28/3/2023) mengatakan, adapun perubahan jadwal selanjutnya adalah pada 17 April 2023 penutupan masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023, dan pada 28 April 2023 masa kerja Panitia Khusus (Pansus) II berakhir.
Ia menambahkan, dalam rapat Bamus perubahan kedua diikuti oleh pimpinan dan anggota Bamus DPRD Sigi, sementara pihak Pemkab Sigi diwakili Kepala dan Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Sigi, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setdakab Sigi. AJI