SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ke-16 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Selasa (10/12/2024).
Adapun agenda rapat tersebut adalah penjelasan Bupati Sigi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi, yaitu Ranperda tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulawesi Tengah dan Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi, Ikra Ibrahim serta dihadiri Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Sigi, Nuim Hayat mewakili Bupati Sigi, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Kabag, staf ahli fraksi dan tim ahli DPRD Sigi.
Bupati Sigi dalam penjelasanya yang disampaikan Sekkab Sigi, Nuim Hayat mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibentuk mengatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp15 miliar pada PT Bank Sulawesi Tengah.
Kata dia, penyertaan modal tersbeut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2025 hingga 2029, bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Perda ini juga akan memberikan legitimasi dan legalitas bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal, menentukan jenis modal, jangka waktu, risiko, dan mekanisme,” terang Nuim.
Selanjutnya terkait pengajuan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Nuim menjelaskan bahwa Perda tersebut didasarkan pada Pasal 12 Ayat (2) Huruf B UU No. 23 Tahun 2014, bertujuan meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak, serta melindungi dari kekerasan.
“Kehadiran Perda ini sangat penting untuk melindungi perempuan dan anak di Kabupaten Sigi, yang masih menghadapi berbagai permasalahan seperti kekerasan dan pemenuhan hak. Perda ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pemangku kepentingan dan masyarakat,” tandasnya. AJI