SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ke enam masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023, bertempat di Gedung Utama DPRD Kabupaten Sigi, Jumat (16/6/2023).
Raoat paripurna tersebut membahas tentang pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi, tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi tahun 2021-2026, serta penjelasan Bupati Sigi pengantar nota keuangan Ranperda Kabupaten Sigi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Moh, Rizal Intjenae. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sigi diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi.
Turut hadir dalam kesempatan itu, anggota DPRD Sigi, Sekretaris DPRD Sigi, para pimpinan OPD, tim ahli DPRD Kabupaten Sigi dan tim ahli fraksi. AJI