DPRD Sigi Gelar Rapat Paripurna Ketujuh

DPRD Sigi saat menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan pertama Tahun Sidang 2026–2027, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Senin (19/10/2026). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna ketujuh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Senin (19/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho didampingi Waket I, Ilham dan Waket II, Ikra Ibrahim. Turut hadir langsung Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae.

Adapun agenda rapat paripurna tersebut adalah pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Sigi kepada DPRD Sigi, meliputi Ranperda tentang Desa, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.

Dalam penyampaiannya, Rizal Intjenae menegaskan pengajuan ketiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“Ketiga rancangan peraturan daerah ini diajukan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Rizal.

Ia menyebut, pengajuan ketiga Ranperda itu telah masuk dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. AJI

Pos terkait