DPRD Sigi Menerima Dua Buah Ranperda

RANPERDA-df8a5bdb
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Sigi, Hazizah M. Irwan, saat menyerahkan dokumen pandangan umum Fraksi kepada Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae, bertempat di ruang sidang DPRD Sigi sementara, Selasa (20/9/2022). FOTO: SANAJI/MS 

SIGI, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melalui enam fraksinya, menerima dan menyetujui dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas ketingkat selanjutnya. 

Adapun enam fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai PKB dan Fraksi Partai PDI Perjuangan. 

Sementara dua buah Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Ranperda tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung.

Demikian dikatakan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sigi, Rahmat Saleh, selaku pimpinan rapat paripurna pandangan umum Fraksi, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi sementara, di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Selasa (20/9/2022).

Sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten  Sigi diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Setdakab Sigi, Tony W Ponulele. 

Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua II, Anggota DPRD Sigi peserta rapat, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan OPD, Staf Ahli DPRD Sigi dan Staf ahli Fraksi. AJI

Pos terkait