DPRD Sigi Ranperda Analisis Dampak Lalu Lintas

DEKAB SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (ADLL), diterima dan disetujui oleh DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, melalui pandangan umum fraksi.

Demikian dikatakan Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae, selaku pimpinan rapat paripurna ke tujuh masa persidangan kedua tahun sidang 2020-2021 dan pandangan umum fraksi, di Gedung Dekab Sigi Sementara di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Senin (20/1/2020).

Adapun tujuh fraksi yang menerima dan menjetujui Ranperda Kabupaten Sigi tentang ADLL adalah Fraksi Partai Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PKB, PDI Perjuangan dan Fraksi Bintang Kesejahteraan Sigi. Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, maka akan dibahas ke tingkat pembicaraan selanjutnya.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota Dekab Sigi menyampaikan terima kasih kepada Saudara Asisten III Setdakab Sigi, beserta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang telah berkenan menghadiri rapat paripurna dewan, adapun jawaban Bupati Sigi akan dilaksanakan pada, Jumat (19/3/2021),” terang nya. AJI/*

Pos terkait