DPRD Sigi Setujui Dua Buah Raperda 

RAPERDA-dbdf1ef0
 Penandatanganan persetujuan bersama, antara Pemkab Sigi, dalam hal ini Bupati Sigi, Moh. Irwan dan DPRD Sigi, yakni Waket I, Rahmat Saleh, didampingi Waket II, Imran Latjedi atas dua buah Raperda Sigi, bertempat di Gedung Utama DPRD Sigi, Jumat (19/8/2022). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Sigi melalui Panitia Khusus (Pansus) I menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Adapun dua buah tersebut, adalah raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan raperda tentang percepatan penurunan stunting dan angka kematian ibu dan anak. 

Demikian disampaikan Wakil Ketua I DPRD Sigi, Rahmat Saleh, saat rapat paripurna kesepuluh dan lanjutan rapat paripurna kedelapan masa persidangan ketiga tahun sidang 2021-2022, bertempat di Gedung Utama DPRD Sigi, Jumat (19/8/2022). 

Kata dia, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sigi, para asisten, pimpinan perangkat daerah, para kabag, yang telah mengikuti rapat paripurna ini. 

Ucapan yang sama pula disampaikan kepada seluruh tenaga ahli fraksi dan tim ahli DPRD Sigi yang sempat hadir, serta para wartawan media cetak dan elektronik yang sempat meliput rapat paripurna. 

Sementara itu, Bupati Sigi, Moh. Irwan, dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Raperda Percepatan Penurunan Stunting dan Angka Kematian Ibu dan Bayi dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penurunan kasus Stunting dan Angka Kematian Ibu dan Bayi, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sigi. 

“Untuk Raperda Penyelenggaran Perizinan Berusaha diharapkan Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Kabupaten Sigi dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan perizinan berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Sigi,” tutupnya. AJI

 

Pos terkait