Draf Revisi RTRW Sigi Dibahas

FOTO RTRW SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) RI bersama DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUP) Sigi menggelar pertemuan dalam rangka membahas draf revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2039, serta penyusunan Rencana Desain tata Ruang (RDTR) kawasan Ibu Kota Kabupaten Sigi berbasis mitigasi bencana di Gedung Dekab Sigi Sementara, di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Senin (21/10/2019).  

Kasubdit Pembinaan Wilayah III Ditjen Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian ATR/BPN, Desfitriza mengatakan semua pihak perlu menyamakan persepsi terkait penyusuanan RTRW dan RDTR yang saat disusun dan akan dihasilkan akhir tahun ini yakni November 2019.

Tata ruang, lanjutnya, pintu masuk terbaik bagi investasi menuju negeri makmur, adil dan sejahtera, bukan menghambat investasi. Sebab tata ruang dapat mengarahkan investasi di mana dan daerah mana yang aman sesuai dengan jenisnya (investasi).   

Dijelaskannya, latar belakang penyusunan RTRW dan RDTR karena adanya bencana, kemudian Instruksi Presiden RI Nomor: 10 Tahun 2018, dimana Menteri ATR/BPN perlu memberikan rekomendasi arah tata ruang pascabencana gempa, likuefaksi dan tsunami 28 September 2018 lalu.

Selanjutnya, memfasilitasi revisi rencana RTRW pada aspek mitigasi bencana dan sinkronisasi rencana aksi, rehabilitasi rekontruksi pascabencana tahun lalu.

“Dua inilah yang kami coba lakukan terkait dengan pascabencana di Kota Palu, Sigi, Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong,” jelas Desfitriza.

Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi sudah meminta untuk dilakukan revisi RTRW Sigi.

Hanya saja, aturannya adalah harus sinkron dengan Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Pusat terkait  peruntukan ruang.

Perlu digarisbawahi, kata Rizal, disampaikan Kementerian ATR/BPN beberapa peruntukan pengaturan ruang yang ada semua bergeser akibat bencana pada September 2018, seperti lokasi perumahan dan pertanian.

“Penyusunan RTRW menunggu dari pemerintah provinsi dan pusat, hal itu dilakukan agar RTRW antara kabupaten, provinsi dan pusat sinkron,” ujarnya. AJI

 

Pos terkait