SIGI, MERCUSUAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi studi banding di Dekab Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, terkait rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sigi.
Sebab di Pasangkayu ada perda yang akan menjadi rujukan Sigi, yakni Perda tentang Bantuan Hukum Kepada Orang Miskin dan Perda Penanganan Bencana Alam.
Ketua Bapemperda Dekab Sigi, H Budi Luhur Larengi, Senin (17/6/2019), mengatakan Kabupaten Pasangkayu karakteristiknya hampir sama dengan Kabupaten Sigi.
Khusus perda tentang penaganan bencana di Sigi, lanjut Budi Luhur, sebelumnya telah ada tapi sektornya di Dinas PU.
Sementara perda tentang penanganan bencana alam yang akan disusun ini terkait dengan bantuan kemanusian dan sektornya di Dinas Sosial.
Perda tersebut, katanya, dapat dijadikan rujukan atau regulasi yang dipakai untuk memberikan penyelesaian bantuan.
“Sekarang ini orang bingung, tidak ada pedoman yang dipakai, sehingga orang takut, bantuan ada tapi takut mencairkan. Kalau dicairkan nantinya menyalahi aturan sehingga diperiksa KPK, BPK maupun Kejaksaan,” ujarnya.
Masih kata Budi Luhur, studi banding ke Pasangkayu merupakan yang kedua, setelah sebelumnya di Dekab Parigi Moutong.
Selanjutnya, pihaknya menjadwalkan akan studi banding di Kabupaten Panajam, Provinsi Kalimantan Timur, terkait Perda Religi dan Perda Lingkungan Hidup. Sebab Sigi juga menerapkan program Sigi Religi yang didalamnya terdapat Sigi Berzikir bagi yang Muslim dan Sigi beribadah bagi yang beragama Kristen. Demikian Perda Lingkungan Hidup, berkaitan dengan Program Pemkab Sigi, yaitu Program Sigi Hijau.
“Untuk studi banding ke Kabupaten Panajam Kaltim, kami akan melakukan rapat dan koordinasi dengan pimpinan Dekab Sigi. Kalau memungkinkan kami ke Kabupaten Panajam,” tutupnya. AJI