Dua PNS dan Satu Honorer

FOTO HLLLL POLRES SIGI SABU

SIGI, MERCUSUAR – Periode Januari hingga awal Februari 2020, Polres Sigi mengamankan sebanyak 16 orang tersangka kasus degaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu. Jumalh itu (16 orang), dua di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang lagi honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi.

Dua PNS berinisial GF (50) dan BS (39), sedangkan satu orang honorer DF (36).

Demikian dipaparkan Wakapolres Sigi, Kompol M Sumangkut saat press release di halaman Mako Polres Sigi, Selasa (3/3/2020).

Dijelaskan Wakapolres, penangkapan terhadap dua PNS dan satu honorer itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka lainnya. Bahkan dari ketiga orang ini, diperoleh lagi tersangka lainnya setelah dikembangkan.

Lanjutnya, GF ditangkap oleh personel Sat Resnarkoba Polres Sigi di Desa Pesaku Kecamatan Dolo Barat. “Dari tersangka ini kami amankan barang bukti dua paket kecil. Dari dia juga kami berhasil mengamankan satu tersangka lainnya, perempuan. Dia ini beli sabu dari GF,” ungkap Kompol M Sumangkut.

Sementara dari keseluruhan 16 tersangka ini, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan total barang bukti berupa 94 paket sabu dalam berbagai ukuran kemasan dengan total berat mencapai 41,193 gram serta uang tunai sebanyak Rp13.395.000.

“Dari total barang bukti itu semua, ada satu paket besar yang juga kami amankan dan nominal harga belinya sekitar Rp19 juta. Rencananya tersangka akan jual lagi aper paket-paket kecil dan mereka bisa dapat omset sekitar Rp30 jutaan. Untungnya kami sudah amankan terlebih dahulu,” tambahnya.

Ditambahkanny, ke 16 tersangka itu ditangkap secara terpisah dengan bantuan sepuluh laporan informasi dari masyarakat. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberi kami informasi terkait jaringan pengedar narkoba ini. Kami berharap ke depan masyarakat tetap aktif menginformasikan kepada kami ketika mengetahui adanya peredaran narkoba,” sambungnya.

Mereka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) atau 114 Ayat (1),  serta Pasal 114 Ayat (2), subsidair Pasal 112 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Masyarakat kami imbau agar selalu menghindari penggunaan narkoba, karena selain sangat tidak bermanfaat, ada pula konsekuensi hukumnya yang berat,” tutup Kompol M Sumangkut. BAH

Pos terkait