SIGI, MERCUSUAR – BPD dan masyarakat Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di desa tersebut tahun 2020, yang diketahui melalui Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2021, di antaranya SILPA tahun 2020 sebesar Rp30.344.700, yang merupakan dana penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), tidak jelas keberadaannya saat LPJ tahun 2021.
“Selain itu, Pemdes Mpanau kembali memiliki SILPA tahun 2021 sebesar Rp23,452,500, namun uang tersebut tidak berada di rekening. Semestinya dana tersebut ada. Walaupun dana itu dikeluarkan, harus jelas peruntukannya kemana,” kata Imansyah mewakili BPD Mpanau, Selasa (14/6/2022).
Selain itu lanjutnya, penyelenggaran satuan tugas (satgas) desa untuk pengawasan dan pencegahan penyebaran Covid-19, di mana masyarakat yang terkena Covid, mendapatkan bantuan dengan paket senilai Rp489.500, akan tetapi masyarakat yang terdampak, hanya mendapatkan beras dan vitamin dalam bentuk saset, sementara dalam anggaran, vitamin itu dalam bentuk kemasan botol.
“Ada 15 temuan dugaan pelanggaran anggaran dan hal ini sudah kami sampaikan ke Inspektorat Sigi, Senin (13/6/2022),” terang Imansyah, yang didampingi sejumlah anggota BPD Mpanau, Kepala Dusun, serta tokoh masyarakat setempat.
Namun disayangkan kata Imansyah, walau pihak Inspektorat Sigi menemukan adanya laporan itu sebelumnya, akan tetapi pihak Inspektorat Sigi belum melakukan penyusunan pelaporan LHP Desa Mpanau. Semestinya hal tersebut sudah dilakukan karena sudah berjalan satu tahun, ini dibuktikan sampai saat ini pihak BPD Mpanau belum menerima hasil temuan laporan itu dari pihak Inspektorat.
“Kita ingin, Inspektorat Sigi bekerja cepat atas temuan itu, sehingga masyatakat tidak bertanya tanya, sebab selama ini LPJ yang disampaikan Kades Mpanau selalu terealisasi, padahal banyak persoalan yang terjadi,” terangnya.
Sementara itu, tokoh pemuda setempat, Abdul Gafur menilai, apa yang dilakukan oleh BPD Mpanau sudah benar, sebagai lembaga perwakilan masyarakat di desa yang memiliki tugas pengawasan, maka langkah yang dilakukan, untuk memastikan penyelenggaraan di desa lebih baik.
Kades Mpanau, Sarif Ibrahim, yang dikonfirmasi terkait hal itu, menepis adanya tuduhan penyalahgunaan dana yang terjadi pada desa yang dipimpinnya. Menurutnya, tuduhan tersebut tidaklah benar dan anggaran tersebut peruntukannya sangat jelas.
“Uangnya jelas dan mereka itu adalah orang-orang yang tidak puas atas penjelasan pemdes. Mereka itu ingin mencari tahu semua SPJ, yang sebenarnya itu domain APIP,” terangnya.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Sigi lanjutnya, menilai pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemdes Mpanau juga baik dan hasil pemeriksaannya ada di kantor desa.
“Saya kasi lihat hasil pemeriksaan Inspektorat kalau sempat ke kantor, terus yang menamakan BPD itu hanya satu orang saja dan tidak semua BPD menolak, sementara Imansyah, saya tidak tahu kapasitasnya dia siapa,” ujarnya.
Inspektur Pembantu (Irban) 4 Inspektorat Sigi, Junetri Palungkun, mengatakan, tidak ada laporan secara resmi kepada pihaknya, karena BPD dan warga Desa Mpanau yang datang, menanyakan hasil pemeriksaan keuangan dana Desa Mpanau.
“Tim Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan reguler, bukan pemeriksaan khusus,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam pemeriksaan itu, tentunya ada temuan, namun hasilnya tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat. AJI