Gugatan Panitia Pilkades Tongoa Kandas

Rusdin

SIGI, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara Nomor: 2/G/2020/PTUN.PL, yang diajukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tongoa, Kecamatan Palolo, Sigi tahun 2019 (penggugat) terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sigi (tergugat).

Hal dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Palu, Kamis (11/6/2020).

Tim Kuasa Hukum tergugat, Nasrul Jamaludin, SH membenarkan bahwa gugatan Panitia Pilkades Tongoa kandas.

Menurutnya, perkara Nomor: 2/G/2020/PTUN.PL telah dibacakan secara elektronik pada Rabu 10 Juni 2020.

“Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima,” ucapnya.

Dijelaskannya, perkara itu bermula ketika hasil Pilkades Tongoa tahun 2019 dibatalkan oleh Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Sigi. Atas pembatalan tersebut, panitia Pilkades Tongoa selaku penyelenggara Pilkades Tongoa melayangkan gugatan terhadap Kepala Dinas PMD Sigi, sebagaimana dalam perkara Nomor :  2/G/2020/PTUN.PL,  tanggal 14 Januari 2020.   

Menurut panitia Pilkades Tongoa, surat Dinas PMD Sigi Nomor: 405/451/DPMD tertanggal 18 September 2019 adalah batal atau tidak sah, serta meminta kepada PTUN Palu agar surat tersebut dicabut.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sigi, Rusdin SH mengatakan bahwa gugatan panitia Pilkades Tongoa tidak berdasar.

Menurutnya, pertimbangan hukum Majelis Hakim telah tepat dan benar yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

“Perkara di PTUN Palu terkait pembatalan Pilkades Tongoa, sejatinya memakan waktu yang cukup panjang yakni sejak Bulan Desember 2019, karena penggugat sebelumnya telah mengajukan gugatan, namun dicabut. Kemudian didaftarkan kembali,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Ridwan Lamonu SH MH dan Piter Bofe SH. Sementara tergugat, diwakili oleh Sahrul SH CLA, Nasrul Jamaludin SH; Kabag Hukum Pemkab Sigi, Rusdin SH; serta Kasubag Hukum Pemkab Sigi, Milan Kartika. AJI      

Pos terkait