Guru Honorer di Sigi Terancam 15 Tahun Penjara

Polsek Palolo

SIGI, MERCUSUAR – Seorang guru honorer berinisial BP di Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi terpaksa berurusan dengan polisi, karena yang bersangkutan tega mencabuli muridnya berinisial ML yang masih berusia dibawah umur.

Atas perbuatannya, BP disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang

Atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Tersangka di tangkap berdasarkan laporan Polisi LP-B/14/VI/2020/Polda Sulteng/Res-Sigi/Sek-Pll, tanggal 16 juni 2020, tentang tindak pidana kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur.

Demikian dikatakan, Kapolsek Palolo Iptu Abdul Halik saat konferensi pers bersama awak media, di Kantor Polsek Palolo, Selasa (28/7/2020).

Dijelaskan, tersangka BP sebelum ditangkap sempat menghilang dari rumahnya, beberapa waktu saat akan di tangkap dan berhasil di amankan setelah Bhabinkantibmas setempat membujuk keluarganya agar tersangka secara suka rela diserahkan.

“Setalah dilakukan pendekatan kepada keluarganya, tersangka akhirnya menyerahkan diri, ” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan pengakuan tersangka, sudah tiga kali melakukan pencabulan kepada korban, dengan modus  mengancam akan memberi nilai jelek di rapor korban, jika menolak melayaninya.AJI

Pos terkait