Guru Honorer Terjerat Hukum, Disdik Sigi Tidak Lakukan Pendampingan

Kaimudin

SIGI, MERCUSUAR – Seorang guru honorer berinisial BP di Kecamatan Nokilalaki terjerat hukum, karena yang bersangkutan tega mencabuli muridnya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sigi menegaskan tidak melakukan pendampingan.

Demikian dikatakan Kepala Disdikbud Sigi, Kaimudin, kepada wartawan media ini, usai peresmian gedung PGRI Sigi di Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Biromaru, Kamis (6/8/2020).

Kata dia, kalau yang bersangkutan salah, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena itu, dengan kasus tersebut, diharapkan jadi pelajaran agar guru lebih santun dalam mengajar, dan dapat menjaga nama baik profesi.

“Seorang guru harus memiliki etika, serta menjadi panutan bagi muridnya, namun panutan yang baik tentunya. Sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti itu. Akibat perbuatannya, sehingga mencoreng nama baik guru,” jelasnya.

Lanjutnya, dengan kejadian itu, murid diminta agar lebih mawas diri dan melihat situasi dan kondisi, serta tidak mudah tergoda dan jangan mudah percaya sama orang baik yang sudah dikenalnya, maupun yang belum dikenal.

Dalam hal ini kata dia, peran orang tua harus ditingkatkan dalam melakukan pengawasan kepada anaknya. Berikan nasehat dan arahan agar tidak keluyuran kemana-mana saat tidak sekolah. AJI    

Pos terkait