SIGI, MERCUSUAR – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh. Basir Lainga, didampingi Kepala BKAD Sigi, Hajar Modjo, mengikuti sosialisasi Permendagri 41 tahun 2020 terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui video conference (vidcon) langsung, di ruang kerja Sekkab Sigi, Kamis (18/6/2020).
Basir mengatakan, Permendagri 41 tahun 2020 ini mengatur tentang Perubahan atas Permendagri 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD.
“Berdasarkan Permendagri tersebut, setiap pemerintah daerah dan penyelenggara harus melakukan penyesuaian kembali anggaran, yang telah tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD pelaksanaan pilkada, sesuai dengan protokol penanganan Covid-19,” jelas Basir.
Lanjutnya, dengan adanya penyesuaian pelaksanaan pilkada menggunakan protokol penanganan Covid-19 ini, beberapa hal yang menjadi poin tambahan, yaitu terkait ketersediaan alat-alat pendukung seperti masker, alat pelindung diri (APD), pengukur suhu maupun kelengkapan cuci tangan, termasuk adanya penambahan tempat pemungutan suara (TPS) yang terjadi, karena adanya pembatasan jumlah pemilih yang awalnya 800 pemilih per TPS, menjadi hanya 500 pemilih.
Lanjutnya, sementara berdasarkan Perpu Nomor 2 tahun 2020 tentang tahapan pilkada bagi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang ditunda, akan dilaksanakan pada Desember 2020. Di mana tahapan pelaksanaan pilkada telah dimulai kembali pada 15 Juni 2020.
“Olehnya dari hasil sosialisasi ini, pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, diharapkan dapat mempersiapkan seluruh tahapan pelaksanaan pilkada, menyesuaikan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, baik bagi pelaksana, peserta pilkada dan masyarakat pemilih,” tambahnya.
Basir pun berharap pelaksanaan Pilkada Sigi tahun ini dapat berlangsung lancar, aman, tertib dan sehat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19. BAH