SIGI, MERCUSUAR – Inspektorat Kabupaten Sigi melarang sekolah dasar (SD) berlangganan koran maupun media cetak lainnya. Hal itu dikatakan oleh Inspektur Inspektorat Sigi Endro Setiawan, Senin (2/4/2018).
Endro menyatakan larangan tersebut didasari dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 26 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Walaupun dalam aturan tersebut tidak menyebutkan larangan SD untuk berlangganan koran.
“Jadi dalam peraturan itu hanya tercantum yang boleh berlangganan koran adalah SMP hingga SMA, sedangkan SD tidak tercantum boleh atau tidaknya berlangganan koran. Jadi prinsip kami selagi itu tidak ada dalam aturan, ya jangan dibuat. Makanya kami melarang SD berlangganan koran kalau menggunakan dana BOS,” ujar Endro.
Menurutnya, untuk SMP dan SMA pun boleh berlangganan koran jika koran yang bersangkutan memiliki rubrikasi pendidikan dan terkait langsung dengan pelajar maupun para guru. “Jadi kalau misalkan koran harian, tapi rubrik pendidikannya hanya seminggu sekali, tetap tidak bisa. Dia harus setiap hari dan harus ada keterkaitan, misalnya artikel tentang mata pelajaran. Jangan hanya berita,” ujarnya.
Endro mengakui tim auditor Inspektorat yang turun memeriksa ke SD memang melarang SD berlangganan koran, meski dalam Permendikbud tidak dinyatakan secara jelas bahwa SD memang dilarang berlangganan. “Kalau tidak ada dalam aturan, kenapa dilakukan? Tentu kami melarang SD berlangganan karena kami mengacu pada aturan yang berlaku. Kami tidak melihat di daerah lain, yang pasti di daerah kami di Sigi, kami melarang SD berlangganan koran jika menggunakan dana BOS. Kalau tidak pakai dana BOS, silahkan saja,” tutupnya.
JANGAN LARANG
Sebelumnya, Senin (19/3/2018), Wakil Ketua II DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Jamaludin L Nusu mengatakan Inspektorat Kabupaten Sigi jangan melarang SD dan SMP langganan koran, karena hal itu melanggar Undang-Undang tentang mencerdaskan bangsa.
Menurutnya, Inspektorat jangan kaku dalam menyikapi petunjuk teknis (Juknis) BOS.
Kalau soal bahwa harus berlangganan majalah pendidikan, katanya, di koran juga banyak informasi pendidikan. Kabupaten lain, sekolah-sekolah boleh melakukan kerjasama dengan media, seperti Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan kabupaten lainnya. Oleh karena itu Kabupaten Sigi harus melakukan hal yang sama. “Dekab prinsipnya seperti itu, Inspektorat jangan terlanjur kaku menanggapi aturan sehingga mencengkram atau membatasi kebebasan pendidikan di Kabupaten Sigi,” tandas Jamal.
Dikatakannya, berdasarkan Permendikbud RI Nomor:.1 Tahun 2018 tentang Juknis Dana BOS, tidak melarang sekolah berlangganan koran, serta langganan majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik ofline maupun online. Dana BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya yang diputuskan dalam rapat dewan guru dan komite. “Jika sekolah tidak berlangganan koran, mereka akan memperoleh informasi terkait pendidikan dan kebudayaan dari mana?” tutupnya.BAH/AJI